PENERTIBAN SAMPAH VISUAL

Pada tanggal 1 Juni 2020, BKO SATPOL PP Kecamatan Jetis telah melaksanakan tugas penertiban sampah visual berupa rontek, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa ada ijin dan salah dalam penempatan pemasangannya di wilayah Kecamatan Jetis kota Yogjakarta.