LEGALISASI KEGIATAN KEAGAMAAN MASJID BAITUL HIKMAH

Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 pukul 09.00 WIB Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jetis dalam hal melegalkan kegiatan Keagamaan Masjid Baitul Hikmah RW 11 Kelurahan Cokrodiningratan Kecamatan Jetis.

Hadir dalam kegiatan tersebut :
- Camat Jetis
- Ketua KUA
- Kapuskes Jetis
- DMI Kecamatan Jetis
- Babinsa
- Bhabinkamtibmas
- Lurah Cokrodiningratan
- Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantibum Kecamatan  Jetis
- BKO Pol PP Kecamatan Jetis
- Ketua Takmir Masjid Baitul Hikmah

Protokoler :

  • Cuci tangan menggunakan hand soap
  • Cek Suhu tubuh
  • Wajib Masker
  • Hand sanitizier
  • Menjaga jarak jamaah
  • Maksimal daya tampung ketika masa pandemi COVID-19 maksimal 55 orang