PPKM Darurat, Kemantren Jetis Sosialisasikan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Darurat
Satgas penanganan Covid-19 Jetis bersama relawan posko PPKM Kelurahan Bumijo, Cokrodiningratan dan Gowongan secara serentak mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kemantren Jetis di pertokoan, pedagang kaki lima, warung makan di sekitar Tugu, Jalan Margo Utomo, Jalan Mangkubumi, Jalan AM. Sangaji Jalan Diponegoro, dan jalan - jalan sirip di wilayah Kemantren Jetis. Dimulai pada pukul 15.00 sampai dengan 18.00 WIB Jumat, 2 Juli 2021.