Kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) Walikota Yogyakarta di Pasar Kranggan Gowongan Jetis Yogyakarta

Pada hari Selasa (06/07/2021) pukul 05.40 s/d 07.35 WIB di Pasar Kranggan, Gowongan, Kemantren Jetis, Yogyakarta telah berlangsung kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Drs Haryadi Suyuti (Walikota Yogyakarta) terkait dengan Pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan di Wilayah Kota Yogyakarta yang diikuti oleh 70 Petugas gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kota Yogyakarta dengan penanggung jawab Bapak Drs. Sumargandi, M.Si, selaku Mantri Pamong Praja Jetis. Hadir dalam kegiatan tersebut :

1. Drs. Haryadi Suyuti (Walikota Yogyakarta)
2. Drs. Agus Wiranto (Ka Satpol PP Kota Yogyakarta)
3. Bapak Azis (Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta)
4. Drs. Sumargandi,M.Si (Mantri Pamong Praja Jetis Yogyakarta)
5. Okto Nur Arafat ( Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta)
6. Sisruwadi,SH., M.Kn (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Yogyakarta)
7. Bapak Yuniarto (Kepala Dinas Pasar Kota Yogyakarta)
8. Kompol Bayu Dewasto,S.H,S.I.K,M.M (Kabag Ops Polresta Yogyakarta)
9. AKP Wahyono Heru S, S.H., MM (Kapolsek Jetis Polresta Yogyakarta)
10. Kapten (Kav) Yohannes (Danramil Jetis Yogyakarta)
11. Drs Gunawan (Lurah Gowongan, Jetis Yogyakarta)
12. Darsana S.H (Lurah Cokrodiningratan Jetis Yogyakarta)
13. BKO Satuan Polisi Pamong Praja Kemantren Jetis

14. Anggota Gabungan dari unsur TNI/POLRI dan Pemkot Yogyakarta

Penekanan yang disampaikan Drs. Haryadi Suyuti (Walikota Yogyakarta) :
1. Dalam melaksanakan tugas di lapangan Aparat dari Unsur TNI/POLRI maupun dari Kedinasan Pemkot Yogyakarta dilarang untuk bertindak arogan dan semena mena terhadap para pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di seputaran area Pasar Kranggan Jetis Yogyakarta

2. Agar pembeli di luberan (sepanjang Jl Poncowinatan) Pasar Kranggan Jetis Yogyakarta diarahkan untuk membeli kebutuhan pokok maupun kebutuhan lain pada pedagang yang menggelar dagangannya berada di dalam Pasar Kranggan Jetis Yogyakarta

3. Agar dilakukan tindakan tegas tetapi humanis dan mengedepankan rasa kemanusiaan apabila dijumpai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang atau unsur pemangku Pasar Kranggan Jetis Yogyakarta

4. Dimulai dinihari nanti yaitu hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (Akhir pemberlakukan PPKM Darurat) bahwa Jalan Poncowinatan (Jalan belakang Pasar Kranggan yang merupakan tempat para pedagang menggelar dagangan luberan Pasar Kranggan (Pasar tumpah di trotoar jalan) DITUTUP TOTAL aksesnya dan untuk proses transaksi jual beli antara pedagang dengan pembeli akan diarahkan melalui pintu depan Pasar Kranggan yaitu melalui Jl.P. Diponegoro.

CATATAN :

1. Kegiatan Inspeksi mendadak (Sidak) ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Aturan PPKM Darurat terkait dengan pengurangan total mobilitas warga yang memicu kerumunan untuk memutus penyebaran wabah Covid-19 di Kota Yogyakarta karena sampai dengan saat ini hampir seluruh wilayah di Kota Yogyakarta tingkat penyebaran berada dalam Zona Merah

2. Setelah dilakukan Inspeksi mendadak oleh Walikota Yogyakarta ini, para pemangku wilayah Pasar Kranggan Jetis Yogyakarta untuk selalu melakukan pemantauan rutin setiap harinya dan melaporkan kepada Walikota Yogyakarta pada kesempatan pertama apabila dijumpai bentuk bentuk pelanggaran sekecil apapun terkait dengan Penutupan Jl Poncowinatan Jetis Yogyakarta yang merupakan Pusat pasar tumpah/pasar luberan dari Pasar Kranggan Jetis Yogyakarta

3. Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman tertib dan lancar