Sosialisasi Terkait Usaha Esensial dan Non Esensial Sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021
Pelaksanaan penegakan dan edukasi pemberlakuan PPKM Darurat terkait usaha esensial dan non esensial di wilayah Kemantren Jetis sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.