Sosialisasi Pelaksanaan Idul Adha di Tengah Pandemi

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 disaat PPKM Darurat sedang berlangsung. Untuk itu, Walikota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan  Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Yogyakarta yang bisa dijadikan panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha tahun ini. Menyikapi hal tersebut, Kemantren Jetis menggelar sosialisasi bersama KUA, Koramil dan Polsek yang mengundang seluruh ketua takmir di wilayah Kemantren Jetis yang dibagi dalam dua sesi. Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Jawatan Keamanan Kemantren Jetis, Hendy Setiawan, S.IP. memaparkan isi dari surat edaran tersebut, yaitu peniadaan takbiran keliling, Salat Idul Adha di masjid, dan petunjuk teknis pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Selain pemaparan panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha, dalam sosialisasi tersebut juga terdapat sesi materi seputar kesejahteraan hewan kurban dan kriteria tempat penjualan dan penyembelihan ideal yang disusun oleh drh. Dewi Rina Sari, Ketua Jawatan Umum Kemantren Jetis.