Pembagian 212 Paket Beras Kepada Warga Kemantren Jetis
Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg untuk masyarakat pekerja sektor informal yang tidak bisa mencari nafkah secara maksimal karena kebijakan pembatasan kegiatan. Daftar KPM kali ini ditujukan kepada warga terdampak pandemi yang tidak terdaftar sebagai penerima tiga jenis bansos, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST atau belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya. Para penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas karena diberlakukannya PPKM Darurat. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB di halaman Kemantren Jetis, Senin (02/08) dengan menunjukkan KTP dan kartu vaksinasi Covid-19. Bagi KPM yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 bisa melakukan vaksinasi terlebih dahulu di Puskesmas Jetis, kemudian bisa mengambil beras di halaman Kemantren Jetis. Dengan adanya bantuan beras, diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi.