Kemantren Jetis Kukuhkan Pengurus RT dan RW Masa Bakti 2022-2024

Sebanyak 203 pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  di wilayah Kemantren Jetis telah resmi dikukuhkan oleh Mantri Pamong Praja Jetis, Rini Rahmawati, S.IP., M.I.P. di Aula Margo Utomo Kemantren Jetis pada Senin (06/12) sore. Sebelum dilakukan pengukuhan, Rini Rahmawati terlebih dahulu bertanya apakah para pengurus yang sudah terpilih bersedia mengabdikan diri dalam kemasyarakatan yang kemudian dijawab dengan kata bersedia oleh para ketua RT dan RW. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. Dalam sambutannya, Heroe menyampaikan bahwa tahun 2022 merupakan akhir masa jabatannya, sehingga pada tahun 2023 tidak ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Harapannya Ketua RT dan RW tetap bisa melanjutkan pembangunan di wilayahnya dengan berpedoman pada master plan kelurahan. Heroe juga menyampaikan kaitannya dengan pelayanan masyarakat di tingkat RT dan RW. “Saat ini, Ketua RT dan RW sudah tidak perlu membuat surat pengantar, karena saat ini di Kota Jogja untuk pelayanan administrasi kependudukan sudah terintegrasi melalui JSS. Ketua RT maupun RW tetap bisa mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya melalui pemberitahuan JSS, seperti misalnya warga yang pindah, warga yang belum vaksin, dan sebagainya.” terang Heroe.

Dalam kesempatan tersebut, Jiwantoro, Ketua RW 13 Bumijo menyampaikan suka duka saat menjabat menjadi Ketua RW. “Fungsi Ketua RT/RW adalah memelihara kerukunan dan ketertiban. Ketua RT/RW juga membantu meningkatkan kinerja Pemerintah Kota karena ketua RT/RW merupakan penyambung lidah pemkot.” ujar Jiwantoro.