Rakor Pelayanan Perizinan dengan KUA Jetis terkait pembuatan Sertifikat Halal

Rabu (12/7) Kegiatan dihadiri oleh Mantri Pamong Praja, Kepala KUA Jetis, Kepala Jawatan Se-Kemantren Jetis, Kepala Sub Bagian Se-Kemantren Jetis, Sekretaris Lurah Se-Kemantren Jetis, dan Staff Kemantren Jetis. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Jawatan Umum Kemantren Jetis, Bapak Rianto Harsono, S.E. dan dilanjutkan dengan doa untuk memulai kegiatan.

Dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Perizinan pada tanggal 12 Juli 2023 dibahas beberapa hal, yaitu :

Baik Kemantren maupun Kelurahan diminta untuk menyosialisasikan ke warga melalui acara-acara di Kelurahan, perkumpulan warga mengenai pentingnya memiliki NIB bagi para pelaku usaha. Apabila ada warga yang mau membuat NIB, Kemantren dapat melakukan pendampingan dalam pembuatan sampai NIB terbit bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan.

Selain pentingnya pembuatan NIB, pelaku usaha di bidang makanan olahan diminta untuk membuat sertifikat halal. Sertifikat halal sifatnya adalah wajib bagi pelaku usaha di bidang makanan karena pada tahun 2024 jika tidak bersertifikat halal makanan olahan tidak dapat beredar. Apabila mau mengurus sertifikat halal dapat melalui KUA Jetis, informasi juga dapat diperoleh melalui Kemantren Jetis. Menurut keterangan Kepala KUA, Kementerian Agama memberikan fasilitasi pembuatan sertifikat halal "Gratis" sampai dengan 17 Oktober 2024