INFORMASI KEPENDUDUKAN

1. Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan dilakukan langsung oleh Dinas Dukcapil melalui whatsapp nomor 082137589077

Penerbitan KK baru karena ada perubahan data

Persyaratan, foto dokumen asli :

  1. Kartu Keluarga lama; dan
  2. Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, untuk :
  • Tingkat Pendidikan: Foto ijazah asli terakhir
  • Status perkawinan: Foto Akta Nikah/Akta cerai/Akta kematian Asli (kepala keluarga/anggota yang sdh menikah/cerai hidup/cerai mati)
  • Golongan Darah: Surat Keterangan Golongan Darah
  • Foto Akta kelahiran Asli (bagi yg ada perubahan data kelahiran.

Penerbitan KK Karena Hilang

Persyaratan foto dokumen asli :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. KTP-EL

Penerbitan KK Karena Rusak

  1. Kartu Keluarga yang Rusak
  2. KTP-EL

Foto Surat Kuasa bermaterai 10.000 Asli bagi pemohon yang bukan anggota KK yang dimohonkan (dilampiri Foto KTP-EL pemberi kuasa dan penerima kuasa)

 

2. KTP Elektronik

Pelayanan dilakukan langsung oleh Dinas Dukcapil melalui aplikasi Jogja Smart Service

Penerbitan KTP-EL Pertama kali

Persyaratan :

  1. Telah Berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin dan
  2. Kartu Keluarga

Permohonan KTP-EL Perubahan Data

Persyaratan :

  1. KK Asli
  2. KTP lama

Catatan :

KK harus sudah sesuai dengan perubahan data. Jika belum silakan melakukan perubahan data Kartu Keluarga terlebih dahulu.

Permohonan KTP-EL Penggantian (Hilang atau Rusak)

Persyaratan :

  1. KK Asli
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang Hilang)
  3. KTP lama (bagi yang rusak)

Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait layanan Permohonan KTP dapat menghubungi nomor +6285161477033 (whatsapp)

 

3. Kartu Identitas Anak (KIA)

Pelayanan dilakukan langsung oleh Dinas Dukcapil melalui aplikasi Jogja Smart Service

KIA Baru

Layanan Permohonan KIA Baru dan perpanjangan KIA dari usia 0-5th ke usia 5-17th kurang satu hari

Persyaratan :

  1. KK Asli
  2. Akta Kelahiran Asli
  3. Pas Foto Formal Anak Berwarna
  4. KIA Lama (usia 0-5th) bagi yang perpanjangan

Penggantian KIA karena Perubahan Data (Nama, Tempat/tgl lahir, Jenis Kelamin, Gol.darah, No.akta kelahiran, Agama, Alamat) di Kartu Keluarga

Persyaratan :

  1. KK Asli
  2. KIA lama
  3. Pas Foto Formal Anak Berwarna
  4. Akta Kelahiran

Catatan :

KK harus sudah sesuai dengan perubahan data. Jika belum silakan melakukan perubahan data KK terlebih dahulu.

Penggantian KIA

Layanan Penggantian KIA Karena Hilang atau Rusak

Persyaratan :

  1. KK Asli
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang Hilang)
  3. KIA lama (bagi yang rusak)
  4. Pas Foto Formal Anak Berwarna
  5. Akta Kelahiran

Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait layanan Permohonan KIA dapat menghubungi nomor +6285161477033 (whatsapp)

 

4. Akta Kelahiran

Pelayanan dilakukan langsung oleh Dinas Dukcapil melalui aplikasi Jogja Smart Service

PemohonaAdalah Ayah/Ibunya atau Pemilik Akta (Jika Sudah Cakap Hukum). Jika Pemohon bukan Ayah-Ibu dari Anak yang dimohonkan Akta Kelahiran, maka harus melampirkan Surat Kuasa.

Persyaratan :

  1. Foto ASLI Surat keterangan kelahiran
  2. Foto ASLI buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. Foto ASLI Kartu Keluarga
  4. Foto ASLI KTP-EL Orang Tua

Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait layanan Permohonan Akta Kelahiran dapat menghubungi nomor +6285156474750 (whatsapp)

 

5. Akta Kematian

Pelapor Adalah Ketua RT atau Ahli Waris Golongan I (Suami/ Istri/ Anak dari yg Meninggal)

Persyaratan :

  1. Foto ASLI Surat kematian dari dokter atau lurah; dan
  2. Foto ASLI Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi Orang Asing

Catatan:

  • Bagi kematian yang tidak jelas identitasnya: melampirkan foto surat keterangan kepolisian
  • Bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya hilang/ mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya: melampirkan foto Salinan penetapan pengadilan atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan
  • Bagi penduduk yang kematiannya di luar NKRI: melampirkan foto surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia
  • Bagi sesorang yang tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan: melampirkan Penetapan pengadilan

Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait layanan Akta Kematian dapat menghubungi nomor +6285156474750 (whatsapp)

 

Jangka Waktu Penyelesaian

KK, KTP-EL, dan KIA : 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Akta Kelahiran dan Kematian : Permohonan akan di tindaklanjuti 1 s.d 3 hari kerja dari tanggal permohonan.

Biaya : Gratis

BAGI MASYARAKAT KEMANTREN JETIS APABILA TERDAPAT KESULITAN DAPAT MENGHUBUNGI

TIM INOVASI PELAYANAN UMUM MASYARAKAT (PUMMA) KEMANTREN JETIS DI BAWAH INI

 

 

No.

Nama

No. Handphone

Kampung

Kelurahan

    1.

Siti Komsiah

085740103312

Pingit

Kader/Fasilitator Inovasi Percepatan Pelayanan Kelurahan Bumijo

2.

Sari Purwaningsih

087736157757

Bumijo

3.

Heni Prasetyani

081228853066

Badran

4.

Arnold Sinaga

087839252008

Cokrokusuman

Kader/Fasilitator Inovasi Percepatan Pelayanan Kelurahan Cokrodiningratan

5.

Fx. Eko Nugroho P

081802782679

Jetisharjo

6.

Doni Purwantio

085326187779

Cokrodiningratan

7.

Basiran Noer Palupy

081230730245

Penumping

Kader/Fasilitator Inovasi Percepatan Pelayanan Kelurahan Gowongan

8.

Slamet Suharto

081328723109

Jogoyudan

9.

Erny Nurhayati

081227063372

Gowongan