Layanan Informasi Kependudukan
311xINFORMASI KEPENDUDUKAN
1. Kartu Keluarga (KK)
Pelayanan dilakukan langsung oleh Dinas Dukcapil melalui whatsapp nomor 082137589077
Penerbitan KK baru karena ada perubahan data
Persyaratan, foto dokumen asli :
- Kartu Keluarga lama; dan
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, untuk :
- Tingkat Pendidikan: Foto ijazah asli terakhir
- Status perkawinan: Foto Akta Nikah/Akta cerai/Akta kematian Asli (kepala keluarga/anggota yang sdh menikah/cerai hidup/cerai mati)
- Golongan Darah: Surat Keterangan Golongan Darah
- Foto Akta kelahiran Asli (bagi yg ada perubahan data kelahiran.
Penerbitan KK Karena Hilang
Persyaratan foto dokumen asli :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP-EL
Penerbitan KK Karena Rusak
- Kartu Keluarga yang Rusak
- KTP-EL
Foto Surat Kuasa bermaterai 10.000 Asli bagi pemohon yang bukan anggota KK yang dimohonkan (dilampiri Foto KTP-EL pemberi kuasa dan penerima kuasa)
2. KTP Elektronik
Pelayanan dilakukan langsung oleh Dinas Dukcapil melalui aplikasi Jogja Smart Service
Penerbitan KTP-EL Pertama kali
Persyaratan :
- Telah Berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin dan
- Kartu Keluarga
Permohonan KTP-EL Perubahan Data
Persyaratan :
- KK Asli
- KTP lama
Catatan :
KK harus sudah sesuai dengan perubahan data. Jika belum silakan melakukan perubahan data Kartu Keluarga terlebih dahulu.
Permohonan KTP-EL Penggantian (Hilang atau Rusak)
Persyaratan :
- KK Asli
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang Hilang)
- KTP lama (bagi yang rusak)
Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait layanan Permohonan KTP dapat menghubungi nomor +6285161477033 (whatsapp)
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
Pelayanan dilakukan langsung oleh Dinas Dukcapil melalui aplikasi Jogja Smart Service
KIA Baru
Layanan Permohonan KIA Baru dan perpanjangan KIA dari usia 0-5th ke usia 5-17th kurang satu hari
Persyaratan :
- KK Asli
- Akta Kelahiran Asli
- Pas Foto Formal Anak Berwarna
- KIA Lama (usia 0-5th) bagi yang perpanjangan
Penggantian KIA karena Perubahan Data (Nama, Tempat/tgl lahir, Jenis Kelamin, Gol.darah, No.akta kelahiran, Agama, Alamat) di Kartu Keluarga
Persyaratan :
- KK Asli
- KIA lama
- Pas Foto Formal Anak Berwarna
- Akta Kelahiran
Catatan :
KK harus sudah sesuai dengan perubahan data. Jika belum silakan melakukan perubahan data KK terlebih dahulu.
Penggantian KIA
Layanan Penggantian KIA Karena Hilang atau Rusak
Persyaratan :
- KK Asli
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang Hilang)
- KIA lama (bagi yang rusak)
- Pas Foto Formal Anak Berwarna
- Akta Kelahiran
Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait layanan Permohonan KIA dapat menghubungi nomor +6285161477033 (whatsapp)
4. Akta Kelahiran
Pelayanan dilakukan langsung oleh Dinas Dukcapil melalui aplikasi Jogja Smart Service
PemohonaAdalah Ayah/Ibunya atau Pemilik Akta (Jika Sudah Cakap Hukum). Jika Pemohon bukan Ayah-Ibu dari Anak yang dimohonkan Akta Kelahiran, maka harus melampirkan Surat Kuasa.
Persyaratan :
- Foto ASLI Surat keterangan kelahiran
- Foto ASLI buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- Foto ASLI Kartu Keluarga
- Foto ASLI KTP-EL Orang Tua
Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait layanan Permohonan Akta Kelahiran dapat menghubungi nomor +6285156474750 (whatsapp)
5. Akta Kematian
Pelapor Adalah Ketua RT atau Ahli Waris Golongan I (Suami/ Istri/ Anak dari yg Meninggal)
Persyaratan :
- Foto ASLI Surat kematian dari dokter atau lurah; dan
- Foto ASLI Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi Orang Asing
Catatan:
- Bagi kematian yang tidak jelas identitasnya: melampirkan foto surat keterangan kepolisian
- Bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya hilang/ mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya: melampirkan foto Salinan penetapan pengadilan atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan
- Bagi penduduk yang kematiannya di luar NKRI: melampirkan foto surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia
- Bagi sesorang yang tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan: melampirkan Penetapan pengadilan
Jika membutuhkan bantuan atau ada pertanyaan terkait layanan Akta Kematian dapat menghubungi nomor +6285156474750 (whatsapp)
Jangka Waktu Penyelesaian
KK, KTP-EL, dan KIA : 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap
Akta Kelahiran dan Kematian : Permohonan akan di tindaklanjuti 1 s.d 3 hari kerja dari tanggal permohonan.
Biaya : Gratis
BAGI MASYARAKAT KEMANTREN JETIS APABILA TERDAPAT KESULITAN DAPAT MENGHUBUNGI
TIM INOVASI PELAYANAN UMUM MASYARAKAT (PUMMA) KEMANTREN JETIS DI BAWAH INI
No. |
Nama |
No. Handphone |
Kampung |
Kelurahan |
1. |
Siti Komsiah |
085740103312 |
Pingit |
Kader/Fasilitator Inovasi Percepatan Pelayanan Kelurahan Bumijo |
2. |
Sari Purwaningsih |
087736157757 |
Bumijo |
|
3. |
Heni Prasetyani |
081228853066 |
Badran |
|
4. |
Arnold Sinaga |
087839252008 |
Cokrokusuman |
Kader/Fasilitator Inovasi Percepatan Pelayanan Kelurahan Cokrodiningratan |
5. |
Fx. Eko Nugroho P |
081802782679 |
Jetisharjo |
|
6. |
Doni Purwantio |
085326187779 |
Cokrodiningratan |
|
7. |
Basiran Noer Palupy |
081230730245 |
Penumping |
Kader/Fasilitator Inovasi Percepatan Pelayanan Kelurahan Gowongan |
8. |
Slamet Suharto |
081328723109 |
Jogoyudan |
|
9. |
Erny Nurhayati |
081227063372 |
Gowongan |