Layanan Non Perizinan
125xLAYANAN NON PERIZINAN
1. Legalisasi
Persyaratan :
a. Dokumen Asli
b. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi.
2. Dispensasi Nikah
Persyaratan :
a. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1, N2, N4);
b. Pengantar RT/RW;
c. Pengantar dari KUA;
d. Fotokopi KTP dan KK kedua calon pengantin;
e. Fotokopi Akta Kelahiran kedua calon pengantin;
f. Fotokopi KK orang tua bagi yang sudah pisah KK;
g. Fotokopi Akta kematian bagi orang tuanya sudah meninggal;
h. Fotokopi akta cerai/kematian bagi yang berstatus cerai hidup/cerai mati;
i. Fotokopi saksi 1 orang dari masing-masing pihak.
3. Surat Keterangan Waris
Persyaratan :
a. Surat pernyataan/keterangan waris bermaterai Rp 10.000,- yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
b. Fotokopi Akta Kematian Pewaris
c. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh Ahli Waris;
d. Fotokopi KTP saksi
e. Fotokopi bukti kepemilikan obyek warisan (misal : Sertipikat tanah)
Apabila dikuasakan dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,00 dan ditandatangani oleh pemberi kuasa (seluruh ahli waris), penerima kuasa, diketahui Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah, serta dilengkapi dengan fotokopi KTP penerima kuasa.
4. Beda Nama/Identitas
Persyaratan :
a. Surat pernyataan beda nama/identitas (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
b. Fotokopi KTP Pemohon;
c. Fotokopi dokumen pendukung beda nama/identitas.
5. Pernyataan Domisili Usaha
Persyaratan :
a. Surat pernyataan domisili usaha (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
b. Fotokopi KTP Pemohon;
c. Fotokopi dokumen identitas perusahaan (akta pendirian).
6. Pernyataan Domisili/Tempat Tinggal
Persyaratan :
a. Surat pernyataan domisili/tempat tinggal (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
b. Fotokopi KTP dan KK Pemohon.
7. Keterangan Usaha
Persyaratan :
a. Surat keterangan usaha ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
b. Fotokopi KTP dan KK Pemohon.
8. Pernyataan Belum Menikah
Persyaratan :
- a. Surat pernyataan belum menikah (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah
- b. Fotokopi KTP dan KK Pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap
Biaya : Gratis