Sejarah
751xV. Sejarah Kemantren Jetis
1. Dasar Hukum
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pada tahun 2020 guna menjalankan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kaluraha, penyebutan Kecamatan untuk wilayah Kabupaten di DIY disebut dengan Kapanewon dan untuk wilayah Kota Yogyakarta disebut dengan Kemantren. Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan amanat tersebut menyelaraskan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, nomenklatur Kecamatan (Kemantren);
2. Tujuan Pembentukan Badan Publik
Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
3. Dasar Hukum Pembentukan Badan Publik
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan
4. Cakupan Kewenangan
Dalam pelaksanaannya kewenangan kemantren tertuang dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja yang meliputi Urusan Pemerintahan Daerah yakni:
a. pemerintahan umum;
b. pendidikan;
c. kesehatan;
d. pekerjaan umum dan penataan ruang;
e. ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat;
f. sosial;
g. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
h. pertanahan;
i. lingkungan hidup;
j. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
k. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Toponim nama-nama Kampung di Kemantren Jetis dapat dibaca di sini.
Daftar Pustaka Toponim Nama Kampung: Sulistyowati, Nur Aini dan Heri Priyatmoko, 2019, Toponim Kota Yogyakarta, Jakarta: Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.