Standar Pengumuman Informasi
13x- Kemantren Jetis selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. - Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
a. papan pengumuman dan/atau TV Signage;
b. situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Kemantren Jetis;
c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Kemantren Jetis;
d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik. - Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.