1. Kemantren Jetis selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
  2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
      b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
      a. papan pengumuman dan/atau TV Signage;
      b. situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Kemantren Jetis;
      c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Kemantren Jetis;
      d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
      e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
  4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.