Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan
Sugeng Rawuh Wonten Website Kemantren Jetis Kota Yogyakarta ● Religius dan Berbudaya Menuju Kemantren yang Nyaman Huni ● Jam Pelayanan Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB, Jumat 08.00-14.00 WIB ●