Visi Misi
1.360xVISI DAN MISI KOTA YOGYAKARTA
Visi Pemerintah Kota Yogyakarta :
Visi Pemerintah Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023-2026. Visi RPJPD Kota Yogyakarta 2005 – 2025 adalah : “Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas, Pariwisata Berbasis Budaya dan Pusat Pelayanan Jasa, yang Berwawasan Lingkungan”.
Misi Pemerintah Kota Yogyakarta :
Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023-2026. Visi Pemerintah Kota Yogyakarta akan diwujudkan dengan 9 (sembilan) misi sebagai berikut :
- Mempertahankan predikat Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan;
- Mempertahankan predikat Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata, Kota Budaya dan Kota Perjuangan;
- Mewujudkan daya saing Kota Yogyakarta yang unggul dalam pelayanan jasa;
- Mewujudkan Kota Yogyakarta yang nyaman dan ramah lingkungan;
- Mewujudkan masyarakat Kota Yogyakarta yang bermoral, beretika, beradab dan berbudaya;
- Mewujudkan Kota Yogyakarta yang good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), clean government (pemerintah yang bersih), berkeadilan, demokratis dan berlandaskan hukum;
- Mewujudkan Kota Yogyakarta yang aman, tertib, bersatu dan damai;
- Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas;
- Mewujudkan Kota Yogyakarta sehat.
Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kota Yogyakarta :
Sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pemerintah Daerah di atas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Kemantren Jetis Kota Yogyakarta mendukung pencapaian misi kelima dan keenam Pemerintah Daerah, yaitu :
- mewujudkan Masyarakat Kota Yogyakarta yang bermoral, beretika, beradab, dan berbudaya dengan sasaran meningkatkan keberdayaan masyarakat; dan
- mewujudkan Kota Yogyakarta yang good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), clean government (pemerintah yang bersih), berkeadilan, demokratis dan berlandaskan hukum dengan sasaran meningkatnya kapasitas tata kelola pemerintahan