Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye di Wilayah Jetis

Minggu, 24 November 2024 Kemantren Jetis bersama-sama dengan BKO Kemantren Jetis, Koramil Jetis, Polsek Jetis, Panwaslu Jetis, PPK Jetis, dan Linmas Kemantren Jetis melakukan Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye. Kegiatan diawali dengan Apel Pagi di halaman Kantor Kemantren Jetis yang dipimpin oleh Mantri Pamong Praja Jetis, Rini Rahmawati, S.I.P., M.I.P. Apel ini dilaksanakan untuk mengkoordinasi kegiatan Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama di lapangan. Dalam apel Ketua Panwaslu Kemantren Jetis, Bertinus Sijabat, S.E. menyampaikan tentang pelanggaran-pelanggaran APK yang sudah dikaji oleh Panwaslu dan harus dilepas. Adapun rute Operasi Penertiban APK sudah ditentukan antara lain di Jalan Tentara Pelajar, Jalan Magelang, Perempatan Jetis, Depan SMP Negeri 6 Yogyakarta, Depan SD Tumbuh, Depan STIENUS, Jalan AM. Sangaji, dan Jalan Pakuningratan. Setelah dilakukan operasi ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 634 buah. Selanjutnya Alat Peraga Kampanye ditertibkan dan disimpan di Gudang Bawaslu Kota Yogyakarta. Pilahan APK yang belum terdata akan didata Panwaslu Kemantren Jetis untuk dapat segera ditindak lanjuti. Acara ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana.

Penertiban Alat Peraga Kampanye