I. KEDUDUKAN DAN TUPOKSI KEMANTREN

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kemantren Dan Kelurahan, kedudukan dan tupoksi kemantren sebagai berikut.

A. Kedudukan

Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

B. Tugas

Kemantren mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren.

C. Fungsi

Kemantren mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;

b. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;

c. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;

d. penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;

e. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;

f. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;

g. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;

h. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;

i. penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen nonperizinan sesuai kewenangan Kemantren;

j. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;

k. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;

l. pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;

m. pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;

n. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;

o. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;

p. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;

q. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;

r. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;

s. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren;

t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.

 

II. Maklumat Pelayanan

 

III. Peta Wilayah Kemantren Jetis

IV. Letak Geografis
       Kemantren Jetis adalah salah satu dari 14 Kemantren yang ada di Kota Yogyakarta, yang  berada pada bagian utara Kota Yogyakarta dengan keluasan 1,703 km2, terdiri dari 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Bumijo, Kelurahan Gowongan  dan Kelurahan  Cokrodiningratan, dan terdiri dari 9 Kampung, 37 Rukun Warga (RW) dan 166 Rukun Tetangga (RT).

Batas Wilayah Kemantren Jetis

- Utara: Kemantren Tegalrejo

- Barat: bantaran Sungai Winongo, Kemantren Tegalrejo

- Timur: Sungai Code, Kemantren Gondokusuman

- Selatan: Kemantren Gedongtengen.

Topografi

Topografi wilayah sangat beragam dari Kawasan Pengembangan Perkotaan, Kawasan Bisnis, Kawasan Wisata dan Buadaya, Kawasan Pendidikan, Kawasan Permukiman Tempat Tinggal, Kawasan Perkantoran, Kawasan Kegiatan Jasa, dan Kawasan Permukiman di Bantaran Sungai. Jenis penggunaan lahan dari keluasan wilayah tersebut yaitu : Persawahan : 0 km2 , Bangunan : 1,594 km2, Tanah kering : 0,015 km2, Lainnya : 0,094 km2.

Demografi

Demografi atau data kependudukan di Kemantren Jetis  pada akhir bulan Desember 2020 berjumlah 27.337  jiwa, terdiri dari laki-laki 13.297 orang dan perempuan 14.040 orang, rata-rata jiwa per KK : 3 orang, dengan jumlah pernikahan 40 pasangan, Kelahiran : 285 orang, Kematian : 203 orang, mutasi pindah datang : 702 orang. Tingkat Kepadatan penduduk Kemantren Jetis : 16.068 jiwa/km2. (Sumber BPS Kemantren Jetis dalam angka tahun 2020).

Sarana Prasarana

Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kemantren Jetis antara lain : TK swasta : 16 buah, SD Negeri : 9 buah, SD Swasta : 7 buah, SMP Negeri : 3 buah, SMP Swasta : 4 Buah, SMA Negeri : 1 buah , SMA  Swasta 3 buah, SMK negeri : 3 buah dan SMK Swasta : 1 buah.

a. Jumlah Siswa TK Swasta :  736 siswa , Jumlah pendidik 54 orang, Ratio Murid Guru : 13,63.

b. Jumlah Siswa SD Negeri : 1592 siswa , Jumlah pendidik 98 orang, Ratio Murid Guru : 16,24.

c. Jumlah Siswa SD Swasta : 1879 siswa,  Jumlah pendidik 143 orang, Ratio Murid Guru : 13,14.

d. Jumlah Siswa SMP Negeri :  1596 siswa,  Jumlah pendidik 83 orang, Ratio Murid Guru : 19,23.

e. Jumlah Siswa SMP Swasta : 367 siswa, Jumlah pendidik 52 orang, Ratio Murid Guru : 7,06.

f. Jumlah Siswa SMA Negeri : 835 siswa, Jumlah pendidik 51 orang, Ratio Murid/Guru : 16,37.

g. Jumlah Siswa SMA swasta : 156 siswa, Jumlah pendidik 32 orang, Ratio Murid/Guru : 4,88.

h. Jumlah Siswa SMK Negeri : 4720 siswa, Jumlah pendidik 334 orang, Ratio Murid/Guru : 14,13.

i. Jumlah Siswa SMK Swasta : 554 siswa,  Jumlah pendidik 36 orang, Ratio Murid/Guru : 15,39.

Dalam Bidang Keagamaan terdapat sarana Peribadatan yaitu : 1 buah Gereja Katholik, 27 Masjid, 5 Mushola, 1 Vihara dan 5 Gereja Protestan.  Jumlah penduduk pemeluk agama Islam : 20.629 orang, Kristen Protestan : 2.689 orang, Kristen katholik : 3890 orang, Hindu 22 orang, Budha 175 orang dan lainnya : 12 orang.

Bidang sarana Kesehatan terdapat 1 buah Puskesmas, 5 buah Poliklinik, dan 26 Praktek dokter, dengan Jumlah tenaga Kesehatan  52 Dokter Umum, 12 Dokter Ahli, 13 Perawat, 12 Bidan dan 4 Farmasi, 7 Dukun bayi.

Jumlah Posyandu aktif 38 buah dan Pos pelayanan KB 36 buah. Adapun Jumlah Pasangan Usia Subur : 2.246 Pasangan. Jumlah BALITA : 915 anak terdiri dari 841 anak dengan status gizi baik, 69 status gizi kurang dan 5 orang status gizi buruk.

Bidang Kesejahteraan Sosial terdapat penyandang Disabilitas yaitu cacat mata : 14 orang, cacat mental 14 orang, Tuna Wicara : 23orang dan Cacat Ganda 3 orang. Terdapat penyandang masalah Kesejahteraan Sosial yaitu 17 anak terlantar, 4 orang anak nakal, 1 orang tuna susila, 5 orang Pengemis dan 2 orang gelandangan. Terdapat Tindak kriminal berupa kasus pencurian : 18 kasus dan 9 kasus penganiayaan.

Pendataan Keluarga Sejahtera : 519 KK kategori pra KS, 1256 KK kategori KS I, 721 KK kategori KS II, 1499 KK kategori KS III dan 2523 kategori KSIII+. Jumlah Penduduk Miskin 1.857 KK.

Rumah Tangga pemakai air bersih sejumlah 5.747 KK terdiri 5.029 pemakai PAM, 238 KK pemakai sumur pompa, 480 KK pemakai sumur gali. Rumah tangga semuanya telah menggunakan Bahan Bakar Energi Gas sejumlah : 9.122 KK. Rumah tangga semuanya telah menggunakan penerangan Listrik yaitu : 9.122 KK.

Panjang jalan kota di Kemantren Jetis sepanjang 4, 1 Km telah beraspal dengan pengguna kendaraan bermotor roda dua : 7.295 buah , kendaraan roda 4, sepeda : 3.833 buah dan becak 133 buah. Prasarana Komunikasi yang tersedia adalah 1 buah Kantor Pos, dengan Jumlah pelanggan telepon pribadi : 23.193 orang dan telkom/ payphone : 8.298 orang, Pengguna informasi Televisi : 8.032 orang dan radio : 7.182 orang.

Sarana dan Prasarana Olahraga antara lain : lapangan sepakbola : 2 buah dengan 5 perkumpuan, lapangan bola voleey 15 buah dengan 16 kelompok perkumpulan, tenis lapangan 1 buah dengan 3 perkumpulan, tennis meja 37 buah dengan 15 perkumpulan, lapangan Bulu tangkis 17 buah dengan 16 perkumpulan, dan olahraga beladiri : 4 fasilitas dengan 2 kelompok perkumpulan.

Dalam bidang Perekonomian terdapat produksi budidaya perikanan lele dengan produksi 690 ekor kg per tahun,  terdapat populasi ternak unggas yaitu : ayam buras : 310 ekor, ayam potong 60 ekor, itik : 40 ekor dan burung dara : 330 ekor. Terdapat 2 usaha percetakan, 1 usaha penerbitan, 18 usaha konstruksi, 4 industri besar. Potensi pertukangan yaitu : 59 orang tukang kayu, 35 tukang batu, 5 orang tukang cukur, 31 orang tukang jahit dan 27 orang usaha salon.

Dari sektor PAD tahun 2019 Wajib pajak PBB : 5.531 WP, yang telah membayar 3.841 WP dengan pemasukan Rp. 9.095.746,00.

Sarana Pariwisata yaitu hotel berbintang 13 hotel, hotel non berbintang 12 buah dan pondokan/ asrama : 9 buah. Terdapat 2 buah Pasar Umum, toko kelontong : 377 buah, Kios sembako : 160 buah dan warung atau kedai : 643 buah. Terdapat Jasa ekonomi keuangan yaitu : 44 Koperasi, 18 Bank , 1 BUKP dan 1 usaha Asuransi. Kegiatan Profesi Notaris : 11 buah, Pengacara : 5 buah dan Konsultan : 10 buah.

 

V. Sejarah

1. Dasar Hukum

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

Pada tahun 2020 guna menjalankan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kaluraha, penyebutan Kecamatan untuk wilayah Kabupaten di DIY disebut dengan Kapanewon dan untuk wilayah Kota Yogyakarta disebut dengan Kemantren. Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan amanat tersebut menyelaraskan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, nomenklatur Kecamatan (Kemantren);

2. Tujuan Pembentukan Badan Publik

Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.

3. Dasar Hukum Pembentukan Badan Publik

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
  • Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan

4. Cakupan Kewenangan

Dalam pelaksanaannya kewenangan kemantren tertuang dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja yang meliputi Urusan Pemerintahan Daerah yakni:

a. pemerintahan umum;

b. pendidikan;

c. kesehatan;

d. pekerjaan umum dan penataan ruang;

e. ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat;

f. sosial;

g. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;

h. pertanahan;

i. lingkungan hidup;

j. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

k. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

 

Toponim nama-nama Kampung di Kemantren Jetis dapat dibaca di sini.

Daftar Pustaka Toponim Nama Kampung: Sulistyowati, Nur Aini dan Heri Priyatmoko, 2019, Toponim Kota Yogyakarta, Jakarta: Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.